CALON LEGISLATIF DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL KABUPATEN JEMBER

Posted on Februari 18th, 2009 in Caleg Jember-Lumajang by Hen's

CALON LEGISLATIF
DEWAN PIMPINAN DAERAH
PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL
KABUPATEN JEMBER

DAERAH PEMILIHAN I :
KALIWATES – PATRANG – ARJASA – JELBUK - SUKOWONO – SUKORAMBI - PANTI

NO. URUT 1
1. Nama lengkap : RETNO BUDI RAHAYU, SS
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Malang, 25 Februari 1970
umur 38 ( Tiga Puluh Delapan) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Katholik
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. KH. Wahid Hasyim 57 RT.004/ RW.004
Kel. Kepatihan, Kec.Kaliwates – JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0331 ) 7799209

NO. URUT 2
1. Nama lengkap : Drs. SLAMET RIJADI
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 6 November 1952
umur 56 ( Lima puluh Enam ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. KH. Wahid Hasyim Gg XV/I/205 RT.01/ RW.05
Kel. Kepatihan, Kec. Kaliwates - JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0331 ) 426937NO. URUT 3
1. Nama lengkap : GATOT MUJIHARTONO
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 29 September 1956
umur 52 ( Lima puluh Dua ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. Gajah Mada XII No.167 RT.04/ RW.01
Kel. Kaliwates, Kec. Kaliwates – JEMBER
8. Telp / Hp : -DAERAH PEMILIHAN II :
KALISAT – LEDOKOMBO – SUMBERJAMBE – SILO

NO. URUT 1
1. Nama lengkap : Drs. KARIMUN
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 18 Agustus 1958
umur 50 ( Lima puluh ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. MT. Haryono 150 RT 01/ RW 01
Kelurahan wirolegi, Kecamatan Sumbersari – JEMBER
8. Telp / Hp : 0813 367 355 44


NO. URUT 2
1. Nama lengkap : JOYO WARDI
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Pamekasan, 20 November 1969
umur 39 ( Tiga Puluh Sembilan ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : Dsn Kopang RT.002/ RW.003
Desa Slateng, Kec. Ledokombo – JEMBER
8. Telp / Hp : 0813 585 530 97NO. URUT 3
1. Nama lengkap : SITI UMAYAROH
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 31 Juli 1971
umur 37 ( Tiga Puluh Tujuh ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Pedagang
7. Alamat tempat tinggal : Rowo RT.020/ RW.004
Desa. Gambiran , Kec. Kalisat – JEMBER
8. Telp / Hp : -DAERAH PEMILIHAN III :
TEMPUREJO – MAYANG – MUMBULSARI – AJUNG – PAKUSARI - SUMBERSARI

NO. URUT 1
1. Nama lengkap : JOKO SANTOSO HERLAMBANG, SH
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Banyuwangi, 17 Juni 1967
umur 41 ( Empat Puluh Satu ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Swasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. Sritanjung RT.001/ RW.001 Kaliwining
Kel. Wirolegi, Kec.Sumbersari – JEMBER
8. Telp / Hp : 0818 5905 59NO. URUT 2
1. Nama lengkap : SUPIANI


2. Tempat dan tanggal : Jember, 23 September 1963
lahir/umur 44 ( Empat Puluh Empat ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : -
7. Alamat tempat tinggal : JL. MT. Haryono 150 RT 01/ RW 01
Kelurahan wirolegi, Kecamatan Sumbersari – JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0331) 330090DAERAH PEMILIHAN IV :
WULUHAN – AMBULU – JENGGAWAH – RAMBIPUJI - BALUNG
NO. URUT 1
1. Nama lengkap : AHMAD BURHAN, BSc
2. Tempat dan tanggal : Jember, 01 Juni 1960
lahir/umur 48 ( Empat Puluh Delapan ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. Kenanga XII/ 122 RT.02/ RW.04
Kel. Gebang, Kec. Patrang – JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0331 ) 425217NO. URUT 2
1. Nama lengkap : MONICA VITA ARIANI
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 26 Februari 1986
umur 22 ( Dua Puluh Dua ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Katholik
6. Pekerjaan : -
7. Alamat tempat tinggal : Jl. MT. Hariono 150 RT.001/ RW.001
Kel. Wirolegi, Kec. Sumbersari – JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0331 ) 3506496NO. URUT 3
1. Nama lengkap : JUMILA WATI
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 07 Juli 1969
umur 39 ( Tiga Puluh Sembilan ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
7. Alamat tempat tinggal : Gumuksari RT.003/ RW.002
Desa. Gumuksari, Kec. Kalisat – JEMBER
8. Telp / Hp : -DAERAH PEMILIHAN V :
UMBULSARI – SUMBERBARU – BANGSALSARI – TANGGUL- SEMBORO

NO. URUT 1
1. Nama lengkap : SURAHMI
2. Tempat dan tanggal : Jember, 24 November 1962
lahir/umur 46 ( Empat Puluh Enam) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : -
7. Alamat tempat tinggal : JL. Urip Sumoharjo No.13 RT.01/ RW.12
Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul – JEMBER
8. Telp / Hp : ( 0336 ) 444561NO. URUT 2
1. Nama lengkap : A. MARZUKI
2. Tempat dan tanggal : Jember, 05 Juli 1980
lahir/umur 28 ( Dua puluh Delapan ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : -
7. Alamat tempat tinggal : Dsn Krajan Lor RT.001/ RW.002
Desa. Yosorati, Kec. Sumberbaru
8. Telp / Hp : 0852 366 597 92NO. URUT 3
1. Nama lengkap : HOLIFAH
2. Tempat dan tanggal : Jember, 05 April 1975
lahir/umur 33 ( Tiga Puluh Tiga ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
7. Alamat tempat tinggal : Jl. Argopuro 16 RT.003/ RW.008
Desa. Manggisan, Kec. Tanggul – JEMBER
8. Telp / Hp : -NO. URUT 4
1. Nama lengkap : SUSIYONO, ST
2. Tempat dan tanggal lahir/ : Jember, 1 April 1979
umur 29 ( Dua Puluh Sembilan ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Guru
7. Alamat tempat tinggal : Jl.Mangga No.24 RT.002/ RW.030 Semboro Lor
Desa. Semboro, Kec. Semboro – JEMBER
8. Telp / Hp : 0813 369 968 23DAERAH PEMILIHAN VI :
KENCONG – GUMUKMAS – PUGER - JOMBANG

NO. URUT 1
1. Nama lengkap : GATOT PITOYO, SE
2. Tempat dan tanggal : Surakarta, 19 April 1978
lahir/umur 30 ( Tiga Puluh ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : JL. Mawar Gg VII/9 RT.003/ RW.001
Kel. Jember Lor, Kec. Patrang – JEMBER
8. Telp / Hp : 0813 256 188 51NO. URUT 2
1. Nama lengkap : DINARYO YOYOK
2. Tempat dan tanggal : Jember, 3 Juli 1955
lahir/umur 53 ( Lima Puluh Tiga ) tahun
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Laki-laki
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : Jl. DR Sutomo V/220 RT.06/ RW.02
Kel. Kepatihan, Kec. Kaliwates – JEMBER
8. Telp / Hp : 0819 147 440 23NO. URUT 3
1. Nama lengkap : SITI SAROFAH
2. Tempat dan tanggal : Jember, 06 Mei 1980
lahir/umur 28 ( Dua Puluh Delapan ) tahun;
3. Kebangsaan : Indonesia
4. Jenis Kelamin : Perempuan
5. Agama : Islam
6. Pekerjaan : Wiraswasta
7. Alamat tempat tinggal : Perum DIM Jubung 0824 No.F24 RT.007/ RW.004
Desa. Jubung, Kec. Sukorambi – JEMBER
8. Telp / Hp : 0856 558 877 29

pemilih-tps                                                     rekap-alamat-telp-dpc

Menciptakan Legislatif Jember & Lumajang

Posted on Januari 15th, 2009 in Pesta Demokrasi by Hen's

 Mind Set, dua kata yang akhir-akhir ini trend di telinga bangsa Indonesia. Kata-kata tersebut dahulu sering didengung-dengungkan dikalangan Pengusaha atau WNI yang belajar dari mancanegara, utamanya yang kursus/sekolah di Singapore. “Potensi Sumber Daya Alam Indonesia sangat berlimpah, tetapi Mind Set –nya perlu diubah.” Ada masalah apa dengan Mind Set bangsa Indonesia, sampai-sampai dalam beberapa kali pidatonya Presiden RI periode 2004/2009 mengulang-ulang kata itu?
Tanpa harus belajar ke mancanegarapun kata itu tidak sulit untuk diartikan sebagai pengertian terhadap pola pikir. Nah … apakah selama ini bangsa kita sakit dengan pola pikir yang lama? Dengan munculnya trend kata Mind Set tampak seperti syndrome kebarat-baratan layaknya ‘fashion ala bule.’ Sejatinya bangsa Indonesia memiliki pola pikir yang luar biasa sebagai ciri karakter suatu bangsa.
Sejak masa-masa kerajaan dahulu kala, konon tidak sedikit kerajaan yang mampu berhasil memiliki wilyah seantero Asia dan memiliki Para Pujangga yang mampu mengelola pola pikir masyarakatnya dengan berbagai bukti adanya karya-karya luhur berbentuk prasasti, benda pusaka, petuah, catatan-catatan kitab dll dan tidak dimiliki oleh bangsa lain. Budaya bangsa inipun telah banyak dipelajari dan tampaknya sempat ataupun cukup di sukai oleh bangsa-bangsa lain. Pola pikir yang mana yang menjadikan masalah sehingga mengemuka perubahan budaya yang disebut merubah mind set dan menjadi trend saat ini? Sudahkah di observasi bahwa persoalan merubah mind set perlu ditentukan dahulu kemana arahnya yang tentunya terlebih dahulu harus menciptakan sebuah system social yang lebih baik dari sebelumnya?
Budaya nenek moyang kita dikenal sangat luhur, tetapi apakah generasi muda saat ini memahami secara detil dan runtut? Keadaan social saat ini tidak terlepas dari perkembangan masyarakat yang tidak hanya terjadi di Indonesia sendiri. Terdapat pengaruh-pengaruh global dan perkembangan social ekonomi masyarakat kita. Alhasil pergeseran budaya pun tidak terelakkan. Haruskah pola pikir kita diubah sehingga menggeser budaya ‘adhi luhur’ bangsa ini?
Pertanyaan mind set apa, kenapa, mana, bagaimana, siapa dsb diinventarisir dahaulu, selanjutnya silahkan semua orang bicara membuka floor diskusi untuk menciptakan batasan-batasannya. Perubahan budaya yang hendak diawali dari perubahan mind set suatu bangsa tidak dapat terlepas dari nilai-nilai latar belakang, sejarah, karakter, nilai-nilai social, norma, agama, adat, budaya bangsa dll. Mengenai perubahan budaya pernah mengemuka sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Esmi Warassih Pujirahayu, SH. Ms. dan Prof. Satjipto Raharjo. Tetapi beliau-beliau mengakui bahwa perubahan itu membutuhkan waktu sangat lama bahkan melalui beberapa generasi bangsa ini.
Ambil saja permisalan sampling momentum memulai merubah hal itu. Pilih saja moment kira-kira hari Kamis, tanggal 9 April 2009. Tepatnya rencana KPU untuk menggelar Pemilu Legislatif 2009. Selanjutnya memilih setting tempat untuk wilayah Jember & Lumajang, sebagai permisalan. Dapat disimulasikan dan diimajinasikan apa yang terjadi sejak Agustus 2008 hingga hari tersebut?
Terdapat nilai-nilai latar belakang, sejarah, karakter, nilai-nilai social, norma, agama, adat, budaya masyarakat Jember & Lumajang. Masyarakat Moslem dominant, pesantren dan Kiayi bertebaran, mayoritas Agraris, dll pertanyaannya apakah yang sekiranya dibutuhkan oleh rakyat dan masyarakat Jember & Lumajang? Just Mind set, Ups. Wrong answer.
Bapak/Ibu Caleg Yang Terhormat, telah menjadi rahasia umum bahwa Jember & Lumajang adalah basis Moslem yang kental dengan ajaran NU. Pemilu 2004 dan tahun2 sebelumnya terbukti Kader & Simpatisan suatu partai yang dipimpin Kiayi & Ulama, sangat luar biasa. Ketika itu hampir semua pihak berkorban dengan secara swadaya dan sukarela berjuang untuk kemenangan partai itu. Dapat diimajinasikan sekiranya apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Jember & Lumajang menjelang pemilu Legislatif 2009?
Sebagai masyarakat yang berujud manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tentu menginginkan materi, makan, sehat dan sejahtera yang tidak hanya seumur masa kampanye ataupun janji-janji surga. Tetapi bila berkaitan dengan mind set tidak akan meninggalkan warisan Nabi Muhammad SAW. Bilamana diperlukan untuk memilih Caleg saja, maka sholat istigosah ataupun istiqarah akan ditempuh demi memilih wakil rakyat.
Tidaklah terlalu sulit bilamana mind set yang ditawarkan oleh Caleg telah sesuai dengan warisan Nabi Muhammad SAW. Tetapi menjadi complicated bilamana pola pikir materialistis dan kapitalis Caleg yang dipaksakan. Terjawab sudah sekiranya mind set siapa yang harus menerima perubahan terlebih dahulu.
Banyak hal yang mungkin terjadi dan terekam sejak Agustus 2008 namun tidak seluruhnya terungkapkan ditengah masyarakat secara gamblang. Caleg tiba-tiba baik, mendadak dermawan, sekonyong-konyong perhatian dll. Gambar-gambar terpampang disetiap sudut kota layaknya siluman ‘penjaga pohon’. Sembako, kaos, pupuk dll diobral. Dukungan massa dan suara pemilih diperjualbelikan oleh maklar-maklar intelektual. Energy dan biaya dihamburkan secara royal seolah tanpa batas. Ibarat segala sesuatu dipertaruhkan untuk mendapatkan sesuatu yang tidak semua rakyat tahu apakah itu.
Tetapi selanjutnya mengecewakan konstituen dengan perilaku ‘aji mumpung’ mencari pengganti dari segala yang telah digunakan Caleg untuk kampanyenya. Mencari pengembalian dari biaya apa yang telah dikeluarkan untuk membeli suara pemilihnya. Siapa yang menerima getah dan potensial menderita rugi selama satu periode pemilu yang akan datang? Bagaimana masyarakat Jember & Lumajang memahami itu?
Akankah masyarakat Jember & Lumajang menjadi rusak mind set –nya oleh para Caleg gara-gara pemilu legislative 2009? Agar tidak merusak mind set dan adat budaya masyarakat jember, selayaknya mind set Calon2 Wakil Rakyat disesuaikan dengan nilai-nilai latar belakang, sejarah, karakter, nilai-nilai social, norma, agama, adat, budaya masyarakat Jember & Lumajang. Sebagai langkah antisipatif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (kerusakan adat budaya yang kondusif), sudah selayaknya rakyat menciptakan legislative ala Jember & Lumajang. Karena setiap Warga Negara berhak, bebas dan merdeka menentukan pilihannya untuk kepentingan mereka sendiri.

Wassalam

 

modal-caleg-jember-lumajang.pdf

Refleksi Budidaya Suara Pemilih di Jember & Lumajang

Posted on Januari 15th, 2009 in Pesta Demokrasi by Hen's

 Pemilu 2009 “tinggal menghitung hari” (seperti judul lagu seorang istri musisi ‘Mas Anang’ dari Mangli kota Jember). Bertaburan atribut partai di berbagai sudut kota Jember & Lumajang. Tetapi sebagian besar masyarakat yang cenderung berbudaya agraris baik pertanian ataupun perkebunan layaknya kurang antusias terhadap hingar-bingarnya kampanye. Bagi petani, pupuk merupakan trend dan komoditas paling menarik untuk saat ini. Demikian halnya para Ibu yang menganggap tingginya harga sembako, BBM, minyak tanah dan gas menjadi keprihatinan layaknya semua orang di Republik ini. Betapa rakyat tidak menghadapi kesulitan hidup untuk saat ini, walaupun kemerdekaan dan kemajuan modernitas ilmu dan teknologi sangat fantastis.
Kampanye Pemilu 2009 banyak peneliti, akademisi, actor, tokoh, pengamat dan pakar politik bicara hingga berbusa-busa membahas berbagai defenisi/pengertian keadaan masa partai dalam pemilu itu sendiri. Terlepas tersirat motif dan kepentingan laten kampanye, muncul berbagai istilah seperti : swing mass, floating mass, pemilih primodial, pemilih tradisional, pemilih rasional, dll.
Apa kata dunia, bilamana fakta menunjukkan pembeda pemilih yang meliputi :
1. Masyarakat Nelayan (Wilayah Pantai Selatan Jember & Lumajang);
2. Masyarakat Pekerja, Petani & Perkebunan PTP Jember & Lumajang;
3. Masyarakat Pemilih Muda & Pertama Kali;
4. Masyarakat Anggota & Simpatisan organisasi massa pemuda;
5. Masyarakat Akademisi dan Pemerhati pendidikan & Lingkungan;
6. Masyarakat Agamis meliputi Imam masjid, Santri & Kiayi (Pemeluk & Pemuka agama/keyakinan);
7. Masyarakat skeptical (baca: tidak perduli terhadap pemilu/ penuh keraguan terhadap perubahan system & Kebijakan Pemerintahan yang berkuasa);
8. Masyarakat mengambang (ragu menentukan pilihan partai pembaharuan)/ masyarakat ‘kecewa’/ masyarakat moratorium state system/ masyarakat Golput;
9. Masyarakat dalam kekerabatan (persaudaraan & pertemanan) dan komunitas/ lingkungan terdekat Caleg;
10. Masyarakat underground (kelompok pergerakan social control untuk perubahan & pembaharuan), Secret member (anggota kelompok/ golongan yang keberpihakannya pada perubahan & pembaharuan ingin di rahasiakan), Cluber (anggota kelompok/ golongan tertentu yang meyakini wibawa, citra & kehormatan pada perubahan & pembaharuan), Simpatisan wibawa, citra & kehormatan Caleg, Private Member (anggota khusus) partai;
11. Masyarakat lain yang menghendaki & meyakini akan adanya perubahan dan pembaharuan system pemerintahan dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia;Kota Jember & Lumajang yang memiliki + 3 juta suara pemilih terdiri dari masyarakat yang kuwalitasnya tidak berbeda dengan masyarakat di Kota lain atau masyarakat di ujung belahan dunia manapun. “Kita semua penduduk planet dan dunia yang sama,” Kata Ibu Lulu yang tinggal di Kampung Osing Jember. Menjadi ciri prinsip dari masyarakat Jember & Lumajang dengan Kota lain adalah ketaatan masyarakat terhadap keyakinan Agama lebih dominan. Nuansa religius tidak pernah lengang dari kehidupan sehari-hari di Kota Jember dan Lumajang.
Keyakinan masyarakat yang dominan bergama Islam seolah menjadikan safaat Nabi Muhammad SAW menjadi sebuah prioritas kebutuhan hidup. Terlepas adanya sosok figure di luar ataupun di dalam pesantren Guru mengaji, Imam masjid, Ustadz/ah, Kiayi/Nyai (tokoh agama Islam) di percaya memiliki otoritas untuk di jadikan panutan dalam kerangka mencapai tingkat tertinggi dari ketaatan pada Yang Maha Pencipta dan Utusan-Nya.
Mensikapi keadaan observasi masyarakat pemilih dan budaya religius di Kota Jember dan Lumajang seperti diatas, adalah sangat di sayangkan bilamana seluruh warga Negara tidak memiliki pemahaman perannya sebagai Wayang atau Dalang pada masa pemilu 2009. Peran Wayang tidak memiliki hak untuk berfikir, bernafas bahkan makan kenyang sekalipun guna memenuhi kehendak Sang Dalang. Sedangkan Dalang memiliki kewajiban untuk selalu memiliki cerita, menentukan pemainnya, dan menciptakan kelangsungan segala ‘dunia’ hidupnya. “Lha … Saya senang jadi Ludruk?” Kata Nidin yang tinggal di Kencong Jember.
Betul, persoalannya ada pada pilihan layaknya Pemilu 2009. Hingga tulisan ini di ungkapkan, tidak sedikit peneliti, akademisi, actor, tokoh profesional, pengamat dan pakar politik, Pemimpin Agama dll telah terjebak dalam kehidupan politik praktis di negeri ini. Batasan ukuran manfaat dari semua keterjebakan itu hingga saat ini tidak memberikan pencapaian kehendak sebagaimana dipilih oleh seluruh masyarakat Jember dan Lumajang. Kesenjangan antara Rakyat Yang Kesulitan dengan Si Kaya Berpolitik tampak lebih tegas pada masa pasca reformasi.
Alhasil, potensi perkembangan kehidupan bernegara mana memberikan manfaat positif dalam kehidupan social masyarakat. Budaya hidup yang bergeser menuju nilai formalitas dan procedural di pandang lebih beradab dari budaya adat-istiadat. Represif dan sesuai aturan dalam supremasi hukum tidak berlaku bagi jama’ah Pak Arifin di desa Kebon Agung Jember yang lebih familiar dengan penyelesaian segala persoalan dengan hukum adat.
Terserah apa kata (“Opo Jare”) Kiayi Lulu dari Mayang atau Kiayi Fat dari Rambepuji, demikian ungkapan masyarakat untuk menghormati seseorang. Mengingat tidak dapat dipungkiri bahwa di Kota Jember dan Lumajang terdapat ribuan Kiayi/Ustad. Artinya konsistensi, kehormatan, kebanggaan, prestise dan loyalitas sangat berharga bagi sebagian besar masyarakat. Ungkapan bahwa “setiap warga Negara berhak, bebas dan merdeka memilih untuk menentukan kehidupan diri mereka sendiri” sangat sulit untuk dipahamkan manakala masyarakat memandang perilaku katauladanan materialistis, capitalis dan kesuksesan menjadi ukuran figure dianggap lebih cerdas dan memahami pengalaman kehidupan religius.
Terbukti apa yang dikemukakan Gus Dur bahwa saat ini orang cenderung lebih mendengarkan para Kiayi Kampung daripada Kiayi Besar. Karena telah menjadi rahasia umum bahwa selama ini para Kiayi Besar tidak memperhatikan kepentingan para Kiayi Kampung betapapun pengorbanan dan kontribusinya dalam mendukung Kiayi Besar dimasa lalu.
Pola pikir jual beli suara pada pemilu 2009 layaknya perlu diarahkan untuk berubah dari pola penyediaan basis/kantong massa menjadi suatu penyadaran bahwa rakyat berhak, bebas dan merdeka memilih untuk menentukan kehidupan diri mereka sendiri. Adalah sangat disayangkan bilamana yang tersisa hanyalah penghormatan tetapi tidak mempercayai Sang Tauladan. Para Guru dan Pemuka agama yang selama ini telah terjebak menjadi “alat politik” praktis hendaknya tidak menjadikan budidaya atau pengembangbiakan kehidupan religius untuk kepentingan pemihakan yang membabibuta dalam kerangka urusan politik dan kehidupan materialistis, kecuali merupakan hidayah dari Pencipta yang diyakininya.
Masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara bergantung pada lembaga yang mencakupi Keluarga, Guru dan Pemuka Agama. Lembaga mana merupakan penyelenggara dan benteng terakhir nilai-nilai social, norma luhur adat/budaya dan prinsip agama. Itupun bilamana moral dan mentalitas luhur bangsa Indonesia hendak dipertahankan dan dimajukan.
Apa kata Pak Kusnadi yang tinggal di desa Ambulu? Saat ini jika orang ingin mendapatkan suara rakyat untuk menjadi tokoh politik maka saat ini juga harus ada angpau/gift/kompensasi/gantirugi/maharnya. Program, janji-janji surga, baliho, kalender, stiker, spanduk, pamphlet, pafing, semen, pasir, kaos, bendera dll atau pupuk sekalipun tidak laku. Pemberi uang cash saat pemilu H-1 (serangan fajar) labih berkuasa.
Ibu Salwah di Patrang membantah pendapat Pak Kusnadi. Perubahan dan pembaharuan apa yang rakyat dapatkan, ketika semuanya ditentukan berdasarkan uang recehan? Satu periode pemilu tidak dapat di perkirakan betapa penderitaan akan menjelang. Caleg yang tiba-tiba baik perlu dicurigai akan mengagetkan yang di tawari kebaikan. Tetapi karena ini persoalan amanah jika diberikan secara ikhlas, Tuhan akan memberikan hidayah. Jika tidak dilaksanakan dengan benar maka urusan Caleg dengan Yang Maha Melihat.
Pak Abdulah yang tinggal di Puger menengahi bahwa perbedaan pendapat dan pandangan adalah halal karena sekarang era demokrasi. Yang menjadi soal pertanyaan saya sekarang ‘pemilu itu makanan apa to?’
Pak Dasuki dari Silo menyatakan “tak oneng budidaya suara pemilih. Duh Ngobu Sapeh lah nyaman, tak dak sing posing.”

Tulisan ini di dedikasikan untuk
Guru/Kiayi dan Negarawan dari Jember & Lumajang
Gus Yus (alm)

PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

Posted on Januari 15th, 2009 in Gado2 Intelektual by Hen's

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAHDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :

Mengingat :
Menetapkan : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

MEMUTUSKAN:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah.
Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal.

BAB II
BENDAHARA UMUM NEGARA DAN
BENDAHARA UMUM DAERAH

Bagian Kesatu
Bendahara Umum Negara

Pasal 2
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenang Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga.

Pasal 3
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan
Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.

Pasal 4
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan Uang Negara;
menempatkan Uang Negara;
mengelola/menatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan
menyajikan informasi keuangan negara.

Pasal 5
Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan/atau
menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 6
Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di seluruh kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik.

Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah

Pasal 7
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga.

Pasal 8
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
menyimpan Uang Daerah;
melaksanakan penempatan Uang Daerah;
mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah; dan
menyajikan informasi keuangan daerah.
Pasal 9
(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
menyiapkan anggaran kas;
menyiapkan surat penyediaan dana;
menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
menyimpan Uang Daerah;
melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
melakukan penagihan piutang daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah.

BAB III
UANG NEGARA/DAERAH

Bagian Kesatu
Uang Negara

Pasal 10
Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga.

Pasal 11
Penambahan Uang Negara bersumber dari:
pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
belanja negara;
pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

Bagian Kedua
Uang Daerah

Pasal 12
Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.

Pasal 13
Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
belanja daerah;
pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

BAB IV
REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
NEGARA/DAERAH DAN MILIK KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA

Bagian Kesatu
Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Paragraf 1
Rekening di Bank Sentral
Pasal 14
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 15
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara.

Paragraf 2
Rekening di Bank Umum

Pasal 16
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 17
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup:
jenis pelayanan yang diberikan;
mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;
pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
kewajiban menyampaikan laporan;
sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
tata cara penyelesaian perselisihan.

Bagian Kedua
Rekening Milik Bendahara Umum Daerah

Pasal 18
Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup:
jenis pelayanan yang diberikan;
mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah;
pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
kewajiban menyampaikan laporan;
sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
tata cara penyelesaian perselisihan.
Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral.

Pasal 19
Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara berkala.
Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah.
Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Bagian Ketiga
Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 20
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
Kementerian negara/lembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

BAB V
PENUNJUKAN BADAN LAIN

Pasal 21
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 22
Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.
Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB VI
BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
SERTA BIAYA PELAYANAN

Pasal 23
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan
menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.

Pasal 24
Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan berdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah.

Pasal 25
Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara Umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah.

BAB VII
PENERIMAAN NEGARA/DAERAH

Bagian Kesatu
Penerimaan Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 26
Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga bersangkutan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.

Bagian Kedua
Penerimaan Pemerintah Daerah

Pasal 27
Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.

BAB VIII
UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA/SATUAN KERJA/
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

Bagian Kesatu
Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 28
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negara/lembaga untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 29
Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian Uang Persediaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah

Pasal 30
Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 31
Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB IX
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH
PUSAT/DAERAH

Bagian Kesatu
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat

Pasal 32
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal, Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat memastikan:
negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian negara/lembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kedua
Perencanaan Kas Pemerintah Daerah

Pasal 33
Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan:
pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau
saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.

BAB X
PENGELOLAAN KEKURANGAN/KELEBIHAN KAS

Bagian Kesatu
Pengelolaan Kekurangan Kas

Pasal 34
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara, dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 35
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pengelolaan Kelebihan Kas

Pasal 36
Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
Kelebihan kas dapat digunakan untuk pembelian kembali Surat Utang Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembelian/penjualan kembali Surat Utang Negara dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 37
Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
PELAPORAN UANG NEGARA/DAERAH

Pasal 38
Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara periodik.

BAB XII
PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG
NEGARA/DAERAH

Pasal 39
Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor/satuan kerja.
Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat/daerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 40
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, rekening-rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

BAB XIV
SANKSI

Pasal 41
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB XV
PENUTUP

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juli 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 83

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2007
TENTANG
PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH

UMUM
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara diperlukan suatu sistem pengelolaan Kas Negara yang mengacu kepada prinsip pengelolaan kas yang baik. Prinsip tersebut mencakup adanya perencanaan kas yang baik serta pemanfaatan semaksimal mungkin dana kas yang belum digunakan (idle cash). Selama ini pengelolaan Uang Negara/Daerah yang dilaksanakan belum memenuhi prinsip pengelolaan uang sebagaimana mestinya.
Perencanaan kas merupakan faktor utama yang mendukung keberhasilan pengelolaan Kas Negara/Daerah yang baik. Sebagaimana diketahui bahwa unit-unit yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara di pemerintah pusat tersebar di seluruh departemen dan lembaga. Keberhasilan pembuatan perencanaan kas yang baik sangat bergantung kepada koordinasi dan dukungan dari seluruh departemen/lembaga serta kecermatan mereka dalam pembuatan perencanaan penerimaan dan pengeluaran masing-masing kementerian negara/lembaga. Sehubungan dengan hal tersebut perlu ada ketentuan yang mewajibkan peranserta semua kementerian negara/lembaga dalam pembuatan perencanaan Kas Negara.
Selama ini masih banyak Uang Negara yang dikelola di luar kontrol Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Di seluruh kementerian negara/lembaga terdapat rekening-rekening pemerintah yang menyimpan Uang Negara, baik yang berasal dari penerimaan negara maupun dari alokasi dana APBN yang akan dipergunakan untuk membiayai kegiatan operasional kementerian negara/lembaga. Rekening-rekening tersebut dikelola sendiri dan tidak terjangkau pengawasan Menteri Keuangan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, seluruh keuangan negara berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Negara.
Berdasarkan pertimbangan perlunya suatu pengaturan mengenai pengelolaan Uang Negara/Daerah yang baik sebagai pedoman pengelolaan Kas Negara/Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Lingkup Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya mencakup berbagai aspek pengaturan mengenai kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan kewenangan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, dengan maksud agar pengelolaan kas dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Aspek pengaturan tersebut antara lain mengenai: perencanaan kas melalui peramalan kas, arus kas masuk, arus kas keluar, pengelolaan kas kurang dan kas lebih, pelaksanaan rekening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account) dan pelaporan.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kementerian negara/lembaga termasuk unit organisasi yang mengelola dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Ayat (2)
Kewajiban daerah yang dapat diperhitungkan dengan dana perimbangan adalah kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kewajiban pembayaran iuran/potongan untuk asuransi kesehatan dan dana pensiun.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah, sedangkan wewenang Bendahara Umum Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah secara lebih luas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negara/lembaga termasuk bendahara pada satuan kerja perangkat daerah yang melakukan kegiatan dekonsentrasi atau tugas pembantuan.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kas Daerah termasuk kas dana cadangan yang masih dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Rekening Kas Umum Negara adalah merupakan perwujudan penerapan Rekening Tunggal Perbendaharaan (Treasury Single Account).

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Ayat (1)
Pemilihan Bank Umum untuk memberikan pelayanan di bidang penerimaan negara harus mempertimbangkan kemudahan akses kepada penyetor pajak dan penerimaan negara lainnya untuk dapat menyetor dimana saja.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Untuk melayani pengeluaran pemerintah, mekanisme pengeluaran/penyaluran dana yang dilaksanakan melalui Bank Umum dengan menggunakan penyediaan dana dari Rekening Kas Umum Negara.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Penunjukan Bank Umum sebagai pengelola Kas Umum Daerah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan asas kesatuan kas, kesatuan perbendaharaan dan optimalisasi pengelolaan kas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan badan lain adalah badan hukum diluar lembaga keuangan yang memiliki kompetensi dan reputasi yang baik untuk melaksanakan fungsi penerimaan dan pengeluaran.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Yang dimaksud dengan berlaku umum adalah tingkat suku bunga, jasa giro/bagi hasil yang ditetapkan oleh Bank Umum atau badan lain yang bersangkutan bagi nasabah.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4738

MOU KODE ETIK CALEG DAPIL JEMBER & LUMAJANG

Posted on Januari 15th, 2009 in Pesta Demokrasi by Hen's

I. Kampanye :
Kampanye Terbuka : merupakan program kampanye yang dilakukan secara bersama-sama baik oleh jajaran Partai dan maupun diwajibkan bagi Caleg secara keseluruhan tanpa alasan dan terkecuali untuk mendapatkan jumlah suara pemilih terbanyak untuk tiap-tiap Dapil di Kabupaten/Kota Jember dan Lumajang di bawah koordinasi BAPILU DPW PARTAI PESERTA PEMILU 2009 Jatim dan BAPILU Dapil Jember & Lumajang dan di biayai oleh DPP PARTAI PESERTA PEMILU 2009;
Media kampanye terbuka sekurang-kurangnya berupa: media cetak/elektronik; bendera partai; spanduk; baliho; banner; stiker; kaos partai; umbul-umbul; program yang ditetapkan oleh DPP/DPW; pengerahan massa/kegiatan alam terbuka dan media kampanye lainnya yang dianggap perlu sebagai upaya sosialisasi visi dan misi PARTAI PESERTA PEMILU 2009;
Kampanye Tertutup : merupakan program kampanye bebas yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan secara sendiri-sendiri oleh masing-masing Caleg pada tiap-tiap DPC dan PAC Dapil Kabupaten/Kota Jember dan Lumajang dengan beban biaya pribadi dari masing-masing Caleg;
Media kampanye tertutup sekurang-kurangnya berupa: media cetak/elektronik; bendera partai; spanduk; baliho; banner; kalender; stiker; kaos partai; brosur; kartu saku; Gift; sedekah; silaturahmi; kegiatan alam terbuka dan media kampanye lainnya yang dianggap perlu sebagai upaya sosialisasi pribadi Caleg yang bersangkutan;
II. Upaya Perolehan Suara
Mengutamakan sikap dan prilaku yang sesuai dengan etika berkampanye dan berpolitik yang sehat serta menjunjung citra sesama Caleg dan PARTAI PESERTA PEMILU 2009;
Caleg DPRRI, Caleg DPRD Propinsi dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota wajib konsisten untuk bekerjasama pada tujuan dan kepentingan yang sama atau tidak bersinggungan/berbenturan atau tidak saling menjatuhkan harkat dan martabat sesama Caleg dan saling mengisi kekosongan dan menambah kekurangan Caleg PARTAI PESERTA PEMILU 2009 satu sama lainnya;
III. Nota kesepahaman ini disusun berdasar kesadaran dan kehendak yang sebenarnya dari setiap Caleg PARTAI PESERTA PEMILU 2009 dan digunakan sebagaimana hukum pemenangan pemilu 2009 demi tercapainya misi dan visi PARTAI PESERTA PEMILU 2009.
IV. Kepedulian dan Kemaslahatan bagi Rakyat sedapat-dapatnya di jadikan sebagai prioritas dan pedoman utama dalam merenung, berfikir, bersikap dan bertindak.
V. Hal-hal yang belum diatur dan dipandang perlu untuk mendapatkan perubahan dalam nota kesepahaman ini akan diatur kemudian berdasar musyawarah dan mufakat seluruh Caleg PARTAI PESERTA PEMILU 2009 Dapil Jember & Lumajang.

DEDIKASIKAN HIDUP UNTUK KEMASLAHATAN SESAMA

”tidak perlu pamer untuk peduli rakyat & kemaslahatan bangsa”Etika Mendapatkan SuaraA. Kampanye pada lingkungan:
Silaturahmi mohon dukungan, amanah, doa & restu pada lingkungan keluarga, saudara, kerabat, teman-teman dll;
Metode ‘gethok tular’ (disampaikan dari mulut ke-mulut) agar mendapat dukungan, amanah, doa & restu para saudara, kerabat, teman-teman yang lainnya lagi;
Menunjukkan citra baik partai & figure tauladan yang santun, ramah & kekeluargaan;

B. Deal Kompensasi/Ganti Rugi Suara/Mahar
Waspadai kompensasi/ganti rugi dalam prosedur jual-beli massa;
Harus ada jaminan kwalitas & kwantitas suara pasti pemilih, bilaman tidak ada jaminan (tidak sesuai kenyataan jumlah suara) kompensasi diperjanjikan untuk ditarik kembali;
Sebaiknya tidak mendidik masyarakat untuk tidak berfikir menjual suaranya demi sesuap nasi demi menjaga martabat bangsa. Ada kalanya pemilih lebih tertarik pada Rp 5.000,- dari janji-janji surga & kaos/sembako pada hari H – 1 (serangan fajar), tetapi yakinlah bahwa sekalipun bisa makan sembako hanya kehendak Allah SWT : Hidup, Hajat dan Mati manusia ditentukan Yang Maha Kuasa.

C. Sensasi & Publikasi (pedomani factor efektifitas & ekonomis)
Cermati, peduli & libatkan diri pada issue menarik yang menjadi perhatian public pada lingkungan sekitar;
Artikel/opini media cetak/elektronik, stiker lambang partai, kalender & kartu saku;
Baliho, biner, spanduk, gift, mobil iklan, dll dapat dimanfaatkan sebagai kampanye tertutup/pribadi masing-masing caleg selama memiliki kemampuan ekonomi dan tidak mengharapkan kompensasi dari caleg yang lainnya ataupun partai;
Gunakan Jurus Kampanye yang terencana, terkonsolidasikan, low profile & Berwibawa atas dasar pertimbangan efektifitas & tingkat ekonomisnya. Hindari Jurus Mabuk !!!

Ambivalensi dalam penilaian BLBI

Posted on Januari 15th, 2009 in Spesial Report by Hen's

Dalam pembukaan Kongres Perbanas ke XIV di Jakarta pekan lalu, pjs Gubernur BI Anwar Nasution mengatakan kalau dana BLBI sebesar Rp 138 triliun-sesuai hasil audit investigasi BLBI yang dilakukan BPK-dianggap sebagai kerugian BI, maka bank sentral mesti direkapitalisasi sebesar itu juga.Apa yang dapat kita tangkap terhadap pernyataan Anwar Nasution tersebut ? Ia pasrah total.Boleh jadi Anwar sudah terlalu ‘lelah’ berdebat soal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau dia sendiri cuek bebek karena merasa tidak terlibat sama sekali. Tapi, apakah soalnya demikian sederhana ? Soal BLBI, bukan sekadar soal BI merugi dan kemudian direkapitalisasi. Tidak cuma seperti itu magnitude- nya. BLBI adalah sebuah drama besar dalam perjalanan sejarah Bank Indonesia yang meruahkan nuansa keterlibatan multi pihak dan multi dimensi. Di sana ada nuansa kriminal, keputus-asaan, penyelamatan ekonomi, dan juga kepentingan politik. Kalaupun disepakati bahwa BI [mesti] direkapitalisasi, tentunya tetap harus clear bagaimana perihal BLBI itu sendiri.Indikasi penyimpangan
Hasil audit investigasi yang dilakukan BPK terhadap BI dan 48 bank pengguna BLBI, yakni 5 BTO (bank take over), 15 BDL (bank dalam likuidasi), 10 BBO (bank beku operasi), dan 18 BBKU (bank beku kegiatan usaha) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya ditemukan
indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun. Sekali lagi, audit tersebut adalah dalam konteks pelaksanaan penyaluran BLBI. Uniknya, menurut BPK, jika ada keputusan politik soal BLBI mungkin saja jumlah yang dianggap menyimpang akan berkurang. Apa maknanya? Maknanya, BPK terlihat seperti ragu atas hasil audit yang dilakukannya.
Kenapa? Karena memang lingkup yang diinvestigasi cuma BI dan bank-bank penerima BLBI, tanpa masuk ke latar penyebab BLBI dikucurkan. Dengan kata lain, BPK tidak menyinggung sama sekali ‘keterlibatan’ pemerintah dalam proses membludaknya BLBI. Jelas, berdasarkan setting seperti itu banyak hal yang masih bisa didebatkan.
Ketika BLBI menjadi wacana publik yang mengasyikkan, dan kemudian DPR membentuk Panja untuk ‘menelanjangi’ masalahnya. Apa yang terjadi ? Menurut Panja, penyimpangan BLBI lebih disebabkan intervensi pemerintah. Pada waktu Panja bekerja-termasuk berkunjung ke BI untuk ‘belajar’ mengenai mekanisme kliring-tercetus pendapat bahwa BI telah melakukan kesalahan prosedur. Alasannya bahwa BI tidak lagi menggunakan mekanisme stop kliring terhadap bank-bank yang bersaldo negatif.
Di sisi lain, Panja juga mengatakan semua itu mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Jelas ada ambivalensi. Lalu mana yang benar? Lakukan investigasi audit secara menyeluruh. Itulah pembuktian yang mestinya dilakukan. Sayangnya, investigasi tidak masuk dalam koridor peran pemerintah.
Lantas bagaimana kita mau memotret soal BLBI itu secara lebih komprehensif? Jadi dari koridor ini bisa ditafsirkan kerugian BI sebesar Rp 138 triliun sebagai dampak ‘interpretasi’ BPK dalam menginvestigasi secara sepihak tidak bisa dijadikan pegangan mutlak. Kenapa? Karena kalau Rp 138 triliun itu diakui sebagai tanggungan pemerintah maka rekapitalisasi BI tidak perlu dilakukan.
Panja BLBI [pada waktu itu] juga beranggapan pemerintah turut bertanggung jawab terhadap soal BLBI. Sebab, saat BLBI dikucurkan belum ada UU No. 23/1999 yang memberi status independen terhadap BI. Artinya, keliru kalau tanggung jawab pemerintah hanya sebatas tanggung jawab finansial-dimana kalaupun BI direkapitalisasi biayanya ditanggung pemerintah sesuai dengan muatan UU No 23/1999.
Lebih dari itu, seharusnya tanggung jawab (oknum) pemerintah juga meliputi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan tertentu-bisa bisnis atau politik-dengan cara ‘mengintervensi’ BI. Dengan kata lain, kalaupun nantinya BI direkapitalisasi, jangan anggap persoalan selesai.
Bagaimanapun, kita tentu masih ingat mengenai isu bocoran surat Mensesneg, yang
menyebutkan keinginan pemerintah agar BI menyelamatkan perbankan melalui mekanisme
bantuan likuiditas. Jadi, aspek ini harusnya diangkat juga ke permukaan. Kongkritnya, jika tidak dilakukan penelusuran secara runtun mengenai latar penyalurannya, maka soal BLBI sulit untuk dianggap tuntas.

Disclaimer
Lepas dari implikasi BLBI terhadap (rencana) rekapitalisasi BI, jangan lupa, bahwa asal muasal semua itu adalah hasil audit BPK terhadap posisi BI per 17 Mei 1999 yang dinyatakan tanpa opini (disclaimer). Hal itu disebabkan karena antara BI dan BPK tidak menemukan kata sepakat perihal prosedur penyaluran BLBI.
Menurut BI, penyaluran itu lebih merupakan kasus darurat, dimana pemerintah pada waktu itu tidak menginginkan adanya bank-bank yang kolaps. Sementara pada saat bersamaan begitu banyak yang dicekik masalah likuditas.
Selain itu, proses pemberian BLBI itu sendiri sebenarnya bukanlah dalam bentuk fresh, melainkan hasil konversi berbagai kebijakan moneter yang dikedepankan BI dalam rangka menjaga likuiditas perbankan.
Menurut BPK, BI melakukan penyimpangan dalam penyaluran BLBI melalui beberapa skema. Pertama, BLBI yang diperuntukkan menutupi saldo debet dan fasilitas saldo debet. Dalam skema ini ditengarai BI memberikan faslitas BLBI kepada bank-bank tertentu tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku, dimana ada bank yang telah mengalami saldo debet lima hari berturut-turut, tetap saja mendapatkan BLBI.
Artinya, BI tidak tegas dalam menjalankan ketentuan yang dibuatnya sendiri. Padahal, mestinya bank semacam itu tidak diperbolehkan lagi mengikuti kliring dan saldo debetnya harus dikonversikan menjadi fasilitas diskonto I.
Kedua, skema BLBI yang berasal dari fasilitas diskonto. Dalam term ini BPK beranggapan jumlah BLBI yang bisa dialihkan sebagai tanggung jawab pemerintah masih di bawah catatan BI. Dalam konteks ini, beberapa hal yang janggal konon adalah perihal penetapan bunga diskonto yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ada pula perpanjangan fasilitas diskonto kepada sebuah bank yang dianggap tidak wajar.
Ketiga, Fasilitas Surat Berharga Pasar Uang Khusus (FSBPUK). Di sini kabarnya, ada sejumlah BLBI yang disalurkan tidak merujuk ketentuan BI, yakni promes yang diserahkan bank tidak mencukupi. Kemudian, penyaluran FSBPUK yang berasal dari konversi fasilitas diskonto, melampaui 5% dana pihak ketiga. Juga ada bank yang CAR-nya di bawah 2%, masih juga diberikan FSBPUK.
Diperkirakan ada 22 bank yang mendapatkan FSBPUK tidak memenuhi kriteria. Diaktakan pula, pemberian BLBI dalam bentuk FSBPUK tidak melalui analisa kelayakan. Pemberian itu lebih didasarkan kepada kebijakan direksi BI pada saat itu.
Keempat, BLBI sebagai dana talangan untuk memenuhi kewajiban trade finance arrears dan interbank debt bank dalam negeri terhadap maintaining bank di luar negeri, dalam rangka Frankfurt Agreement. Dalam skema ini konon ditemukan perbedaan angka antara yang dibayarkan BI dengan catatan kreditur di luar negeri, dan BI belum memverifikasi kebenaran transaksi yang dilakukan bank komersial sehingga munculnya kewajiban tersebut.
Selain kejanggalan dalam penyaluran BLBI dengan berbagai skemanya itu, BPK juga
mempermasalahkan pengembalian BLBI dari beberapa bank yang semula ditampung dalam
blocked account. Dalam perkembangannya, menurut BPK ada bank pembayar menggunakan
dana yang semestinya diblokir untuk ditempatkan dalam SBI.
Itulah temuan BPK pada saat melakukan general audit atas posisi BI 17 Mei 1999. BPK melakukan audit dengan parameternya sendiri, sementara di sisi lain BI juga menggunakanparameternya sendiri.
Tragisnya, berdasarkan parameter yang ‘tidak ketemu’ itu pula, investigasi audit dilakukan sehingga memunculkan dakwaan bahwa ada Rp 138 triliun BLBI yang menyimpang dari prosedur dan harus menjadi kerugian BI. Dengan modus setali tiga uang seperti itu, kalaupun BI direkapitalisasi rasanya sulit untuk menganggap itu sebagai akhir dari soal BLBI.

Kasus BLBI (dalam Rekaman)

Posted on Januari 15th, 2009 in Spesial Report by Hen's

Pengunjung Yang Terhormat, berikut telah terhimpun dan dipaparkan berbagai artikel dan rekaman mengenai kebijakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Hal ini ditampilkan dalam blog ini semata-mata di tujukan agar dapat dijadikan study dan kajian mengenai kabijaksanaan pemerintah dalam menghadapi krisis ekonomi yang melanda Indonesia Tahun 1997. Disamping dapat dijadikan cermin untuk keperluan study dan proses bijak dalam mengambil kebijaksanaan pemerintah di masa mendatang sehingga tidak berdampak pada timbulnya krisis multi dimensi yang lebih dahsyat.

‘Bola panas’ BLBI terus bergulir

panas’ sial Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini ada di tangan pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan hasil audit investigasi BLBI oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Sementara sampai saat ini pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah dan BI belum menemukan titik terang permasalahan BLBI. BPK juga merekomendasikan agar Kejagung bekerja lebih cepat agar segera bisa diputuskan. Termasuk terhadap kejelasan status dana penyimpangan dalam penyaluran BLBI sebesar Rp 138,442 triliun dari total BLBI sebesar Rp 144,536 triliun. Apakah statusnya akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau akan dibebankan ke BI.

BPK mengatakan hasil temuan investigasi audit BPK sangat jelas bahwa ada indikasi penyimpangan dana sebesar Rp 138,442 triliun baik dari segi penyalurannya oleh BI maupun penggunaannya oleh 48 bank penerima. Namun rekomendasi BPK agar Kejagung mempercepat penyelesaian BLBI, sangat kontradiktif dengan apa yang sebenarnya terjadi terhadap BLBI. Pasalnya sampai saat ini, belum ada kejelasan kriteria mengenai BLBI antara pemerintah dengan BI. Bagaimana BPK bisa merekomendasikan seperti itu jika di sisi lain, kriteria BLBI sendiri belum disepakati.

Tekanan
Sementara para aparat Kejagung sendiri sebenarnya belum memahami sepenuhnya apa dan bagaimana BLBI itu. Rekomendasi BPK tak ubahnya dengan sebuah tekanan terhadap Kejagung agar tidak lagi melakukan penelitian lebih jauh atas BLBI. Istilahnya, pakai saja apa yang ada [hasil audit BPK], tidak perlu mencari yang lain. Tentunya bentuk tekanantekanan seperti itu tidak akan membantu Kejagung dalam menyelesaikan pekerjaannya.

Ketua BPK Satrio Budiharjo ‘Billy’ Joedono belum-belum sudah mengisyaratkan bahwa kerugian atas BLBI ditanggung oleh BI. Pernyataan mantan Menteri Perdagangan pada masa Orde Baru itu, bahwa BI tidak perlu direkapitalisasi mengisyaratkan hal tersebut. Dia mengatakan berdasarkan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia bila akibat operasional BI mengalami kerugian maka BI hanya bisa menanggung beban maksimum Rp 2 triliun, yakni sebesar modal disetornya. Kalau ternyata dari Rp 138,442 triliun tersebut ternyata memang menjadi beban BI karena kesalahan penyaluran, maka BI tetap akan menanggung Rp 2 triliun. “Sisanya akan menjadi kerugian BI yang menurut UU itu juga harus direkap oleh pemerintah,” jelasnya.

Saat ini, menurut Billy, pihak BI menganggap dana sebesar Rp 138,442 triliun sepenuhnya menjadi beban anggaran karena BI hanya pelaksana. Sementara pemerintah menegaskan bila data-data penggunaan dana itu tidak jelas, maka hal itu menjadi kerugian yang harus ditanggung BI. Billy mengakui bila merujuk berbagai dokumen dan pernyataan yang mengatakan bahwa BLBI adalah kebijakan pemerintah saat itu. Dalam risalah laporan Panita Kerja (Panja) BLBI juga hal itu terungkap secara tegas bahwa BLBI adalah kebijakan pemerintah.

“Tapi, bukan pada tempatnya BPK menilai kebijakan BLBI itu salah atau benar. BPK hanya menjalankan amanat memeriksa proses penyaluran dan penggunaan dana BLBI, apakah proses penyaluran dan penggunaan dana BLBI tersebut dilengkapi data-data yang jelas, sesuai ataran atau tidak dan tepat sasaran atau tidak,” papar dia. Sumber Bisnis di BI menggambarkan dalam pelaksanaan audit investigasi, akuntan BPK memang tidak memperdulikan latar belakang BLBI dikucurkan. “Mereka hanya melihat angka yang diberikan. Dari mana dan untuk apa angka itu, mereka tidak perduli. Jadi seakanakan audit yang dilakukan hanya untuk mengejar ’setoran’,” ungkap sumber itu.

Penyelesaian politis
Jika menilai benang merah masalah BLBI secara keseluruhan, sangat terkait dengan upayaupaya sejumlah pihak yang menginginkan pembubaran BI sebagai bank sentral. Dengan kata lain, BLBI hanyalah sebagai alat (tool) untuk menumbangkan BI. Bank sentral sebagai ‘gudangnya duit’ merupakan lembaga yang dapat menunjang kelangsungan kekuatan politik tertentu. Tentunya sebagai pihak yang terjepit, BI tidak menerima begitu saja atas upayaupaya tersebut.

BI sendiri merasa bahwa audit yang dilakukan BPK tidak sepenuhnya benar. Deputi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah menilai hasil audit investigasi BPK soal penyaluran dana BLBI tidak proporsional. Dia mengatakan hasil panja BLBI terdahulu disebutkan bahwa kebijakan BLBI yang dilakukan BI adalah atas kebijakan pemerintah, dimana pada saat itu BI berada di bawah pemerintah. Jadi supaya lebih proporsional, tegas Burhanuddin, semua pihak selain melihat potensi biaya sebesar Rp 138 triliun juga harus menghubungkan dengan sisi aset sebesar Rp
109 triliun.

BI sendiri menyampaikan surat keberaratan ke beberapa instansi atas audit yang dianggap hanya menggunakan kaca mata kuda. Menurut Burhanuddin surat yang sifatnya klarifikasi itu dikirim kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, DPR RI, Kejaksaan Agung dan BPK.

Isi surat tersebut, jelas Burhanuddin, BI menyambut baik segala langkah-langkah untuk mendudukan BLBI secara proporsional. Bahkan BI mendukung tindakan hukum yang tegas bila dalam proses penyaluran BLBI itu terdapat penyelewengan. Surat itu, kata Burhanuddin, juga menjelaskan kedudukan potensi kerugian sebesar Rp 138,44 triliun atau 95,5% dari total BLBI sebesar Rp 144,536 triliun. Dana sebesar itu bila dilihat sepihak memang merupakan potensi biaya, namun BI juga memaparkan potensi biaya apabila kebijakan BLBI tidak ditempuh. Dalam surat itu BI menunjukkan opportunity cost yang lebih besar apabila kebijakan BLBI tidak diambil.

Selain itu, tambah Burhanuddin, dalam penyaluran BLBI dilakukan pengikatan terhadap sejumlah aset dan jaminan personal (personal guarantee) yang telah dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 109 triliun.

“Jadi BPK tidak bisa hanya melihat proses penyaluran saja lalu diklaim potensi kerugian BLBI sebesar Rp 138 triliun,” tegasnya. Sementara BPK tidak menyetujui peninjauan kembali hasil audit investigasi BLBI. BPK bekerja berdasarkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Adapun objek kerja BPK adalah untuk mendeteksi apakah proses penyaluran dan penggunaan BLBI ada unsure penyelewengan atau tidak. “Kalau kami diminta untuk menengok kembali, ya tidak bisa. Nanti jadwal proses hukum soal BLBI ini bisa mundur lagi,” ujar Billy.

Kalau BI mempersoalkan temuan BPK setelah Agustus 1997, menurut dia, memang betul lantaran adanya krisis. Untuk periode tersebut mungkin bisa dibicarakan lagi. Tapi kalau seluruh temuan BPK, BLBI sebelum krisis, dipersoalkan lagi dan dikonfrontir bahwa BLBI sebagai kebijakan penanggulangan krisis, BPK patut mempertanyakan. “Jadi tidak masuk akal permintaan BI untuk membicarakan BLBI kembali, memang BLBI yang dikeluarkan pada 1990, 1995 dan 1996 jumlahnya lebih kecil tapi tetap sebuah penyimpangan,” ujarnya. Burhanuddin menawarkan solusi yang bisa ditempuh dalam dalam masalah BLBI yaitu segera dilakukan koordinasi antara BI dan Depkeu untuk menentukan nilai kerugian yang sesungguhnya dari BLBI.

“Kerugian sebesar Rp 138 triliun tidak seluruhnya benar, masih harus diteliti. Karena sebagian dari jaminan sudah ada di BPPN, sudah ditagih dan dijual. Berapa yang sudah dijual, saya belum tahu jumlahnya,” tuturnya. Burhanuddin mengatakan perlunya penyelesaian politis dalam masalah BLBI untuk mengurangi potential lost. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh BPK bahwa perlu ada penyelesaian politis yang mungkin bisa mengurangi jumlah potential lost.

Penyelesaian politis itu, lanjutnya, berkaitan dengan kriteria dari BLBI itu. “Untuk mencari kesepakatan atas kriteria BLBI perlu segera dipertemukan antara Depkeu dan BI. Karena dengan kriteria yang benar, jelas akan ditentukan siapa menanggung apa, berapa.”

Kriteria itu, tegasnya, harus segera dibicarakan untuk mempercepat penyelesaian masalah. “Saya optimis masalah ini [BLBI] sudah selesai dan perekonomian segera bergulir,” tegasnya. BI tetap bersikap mendukung sepenuhnya usaha penyelesaian BLBI secara hukum. Sehingga akan ditemukan posisi BLBI yang tepat secara hukum. Pasalnya, lanjutnya, semua pihak berkepentingan atas penyelesaian BLBI. “Pak Cacuk berkepentingan untuk segera menyelesaikan karena ingin semuanya menjadi jelas. Sehingga predikat disclaimer yang juga dikenakan kepada BPPN, kedudukannya lebih jelas. Jika tidak diselesaikan predikat itu akan terus melekat,” tuturnya.

laporan-bi-2001.pdf

 

Peraturan Perundangan Di Bidang Distribusi Obat

Posted on Januari 12th, 2009 in Ensiklopedia Hukum by Hen's

Himpunan peraturan mengenai distribusi obat/farmasi dan kesehatan ini Kami tampilkan untuk diketahui oleh publik dan semoga bermanfaat bagi seluruh akademisi dan pelaku bisnis farmasi serta seluruh penegak hukum di Indonesia. Semoga paparan himpunan peraturan ini dapat merubah pola pikir untuk menyembunyikan ilmu dan pengetahuan sehingga terjadi monopoli dan pengkaplingan/komoditas profesi.Ketika seseorang merasa lebih mengetahui dari orang lain biasanya berdampak pada pembodohan dan menimbulkan perilaku dholim dan aniaya.Himpunan peraturan ini sangat bermanfaat secara konkrit dan di dedikasikan kepada Gabungan Pengusaha Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek,Toko Obat, Dokter, Bidan, Tenaga Kesehatan, Apoteker, Mahasiswa, Akademisi, dll

cara-ijin-apotik-2002.pdf            daftar-obat-wajib.pdf                distribusi-obat-alat-kontrasepsi.pdf

kebijakan-obat-nasional.pdf        obat-wajib-apotik-1990.pdf     peraturan-dokter-1988.pdf

tabel-obat.pdf                                obat-wajib-apotik-1993.pdf      uu-dokter-2004.pdf

                                                         uu-kesehatan-penjelasan.pdf

 

Mutiara Kata (cinta) Khalil Gibran

Posted on Januari 12th, 2009 in Maghligai Cinta by Hen's

CINTA
Salahlah bagi orang yang mengira bahwa cinta itu datang karena pergaulan yang lama dan rayuan yang terus menerus. Cinta adalah tunas pesona jiwa, dan jika tunas ini tak tercipta dalam sesaat, ia tak akan tercipta bertahun-tahun atau bahkan abad

 

Ketika cinta memanggilmu maka dekatilah dia walau jalannya terjal berliku, jika cinta memelukmu maka dekaplah ia walau pedang di sela-sela sayapnya melukaimu.

 

Jika cinta tidak dapat mengembalikan engkau kepadaku dalam kehidupan ini, pastilah cinta akan menyatukan kita dalam kehidupan yang akan datang.

 

TAKDIR CINTA
Aku mencintaimu kekasihku, sebelum kita berdekatan sejak pertama kulihat engkau. Aku tahu ini adalah takdir. Kita akan selalu bersama dan tidak akan ada yang memisahkan kita.

 

LAFAZ CINTA
Aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti kata yang tak sempat diucapkan kayu kepada api yang menjadikannya abu… aku ingin mencintaimu dengan sederhana… seperti isyarat yang tak sempat dikirimkan awan kepada hujan yang menjadikannya tiada.

 

LAFAZ CINTA
Jangan menangis, kekasihku… janganlah menangis dan berbahagialah, karena kita diikat bersama dalam cinta. Hanya dengan cinta yang indah… kita dapat bertahan terhadap kemiskinan, pahitnya kesedihan, dan duka perpisahan.

 

KALIMAH CINTA
Apa yang telah kucintai laksana seorang anak yang tak henti-hentinya aku mencintai… Dan, apa yang kucintai kini… akan kucintai sampai akhir hidupku, karena cinta ialah semua yang dapat kucapai… dan tak ada yang akan mencabut diriku dari padanya.

 

FALSAFAH HIDUP
Hidup adalah kegelapan jika tanpa hasrat dan keiginan. Dan semua hasrat-keinginan adalah buta, jika tidak disertai pengetahuan. Dan pengetahuan adalah hampa jika tidak diikuti pelajaran. Dan setiap pelajaran akan sia-sia jika tidak disertai cinta.

 

JIWA
Tubuh mempunyai keinginan yang tidak kita ketahui. Mereka dipisahkan di ujung bumi. Namun jiwa tetap ada di tangan cinta… terus hidup… sampai kematian datang dan menyeret mereka kepada Tuhan.

 

MENCINTAI
Kekuatan untuk mencintai adalah anugerah terbesar yang diberikan Tuhan kepada manusia, sebab kekuatan itu tidak akan pernah direnggut dari manusia penuh berkat yang mencinta.

Teori-Teori Hukum

Posted on Januari 12th, 2009 in Ensiklopedia Hukum by Hen's

Teori ilmu hukum juga bertujuan untuk menjelaskan kejadian-kejadian dalam bidang hukum dan mencoba untuk memberikan penilaian. Menurut Radburch tugas dari teori hukum adalah membikin jelas nilai-nilai oleh postulat-postulat hukum sampai kepada dasar-dasar filsafat yang paling dalam.2)
Teori hukum merupakan kelanjutan dari usaha untuk mempelajari hukum positif. Teori hukum menggunakan hukum positif sebagai bahan kajian dengan telaah filosofis sebagai salah satu sarana bantuan untuk menjelaskan tentang hukum.
Teori hukum dipelajari sudah sejak zaman dahulu, para ahli hukum Yunani maupun Romawi telah membuat pelbagai pemikiran tentang hukum sampai kepada akar-akar filsafatnya. Sebelum abad kesembilan belas, teori hukum merupakan produk sampingan yang terpenting dari filsafat agama, etika atau politik. Para ahli fikir hukum terbesar pada awalnya adalah ahli-ahli filsafat, ahli-ahli agama, ahli-ahli politik. Perubahan terpenting filsafat hukum dari para pakar filsafat atau ahli politik ke filsafat hukum dari para ahli hukum, barulah terjadi pada akhir-akhir ini. Yaitu setelah adanya perkembangan yang hebat dalam penelitian, studi teknik dan penelitian hukum. Teori-teori hukum pada zaman dahulu dilandasi oleh teori filsafat dan politik umum. Sedangkan teori-teori hukum modern dibahas dalam bahasa dan sistem pemikiran para ahli hukum sendiri. Perbedaannya terletak dalam metode dan penekanannya. Teori hukum para ahli hukum modern seperti teori hukum para filosof ajaran skolastik, didasarkan atas keyakinan tertinggi yang ilhamnya datang dari luar bidang hukum itu sendiri.Teori-Teori Hukum Pada Zaman Yunani-Romawi
Plato (427-347 sebelum Masehi) beranggapan bahwa hukum itu suatu keharusan dan penting bagi masyarakat. Sebagaimana yang dituliskannya dalam “The Republik”, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. Pelaksanaan keadilan dipercayakan kepada para pengatur pemerintahan yang pendidikan serta kearifannya bersumber pada ilham merupakan jaminan untuk terciptanya pemerintahan yang baik.3) Dan pada karyanya yang telah diperbaharui Plato mulai mengusulkan “negara hukum” sebagai alternatif suatu sistem pemerintahan yang lebih baik, dengan konsepnya mengenai negara keadilan yang dijalankan atas dasar norma-norma tertulis atau undang-undang.
Aristoteles (384-322 sebelum Masehi) adalah murid Plato yang paling termasyur. Ia adalah seorang pendidik putra raja yang bernama Aleksander Agung. Menurut Aristoteles hukum harus ditaati demi keadilan, dan ini dibagi menjadi hukum alam dan hukum positif. Hukum alam menurut Aristoteles merupakan aturan semesta alam dan sekaligus aturan hidup bersama melalui undang-undang. Pada Aristoteles hukum alam ditanggapi sebagai suatu hukum yang berlaku selalu dan dimana-mana karena hubungannya dengan aturan alam. Hukum positif adalah semua hukum yang ditentukan oleh penguasa negara. Hukum itu harus selalu ditaati, sekalipun ada hukum yang tidak adil.
Aristoteles juga membedakan antara keadilan “distributif” dan keadilan “korektif” atau “remedial”. Keadilan distributif mengacu kepada pembagian barang dan jasa kepada setiap orang sesuai dengan kedudukannya didalam masyarakat, dan perlakuan yang sama terhadap kesederajatan dihadapan hukum (equality before the law). Keadilan jenis ini menitikberatkan kepada kenyataan fundamental dan selalu benar, walaupun selalu dikesampingkan oleh hasrat para filsuf hukum untuk membuktikan kebenaran pendirian politiknya, sehingga cita keadilan secara teoritis tidak dapat memiliki isi yang tertentu sekaligus sah. Keadilan yang kedua pada dasarnya merupakan ukuran teknik dari prinsip-prinsip yang mengatur penerapan hukum. Dalam mengatur hubungan hukum harus ditemukan suatu standar yang umum untuk memperbaiki setiap akibat dari setiap tindakan, tanpa memperhatikan pelakunya dan tujuan dari perilaku-perilaku dan obyek-obyek tersebut harus diukur melalui suatu ukuran yang obyektif.
Selanjutnya Aristoteles memberikan pembedaan terhadap keadilan abstrak dan kepatutan. Hukum harus menyamaratakan dan banyak memerlukan kekerasan didalam penerapannya terhadap masalah individu. Kepatutan mengurangi dan menguji kekerasan tersebut, dengan mempertimbangkan hal yang bersifat individual.4)

Pada Abad Pertengahan
Thomas Aquinas (1225-1275) adalah seorang rohaniawan Gereja Katolik yang lahir di Italia, belajar di Paris dan Kolin dibawah bimbingan Albertus Magnus.
Didalam membahas arti hukum, Thomas Aquinas mulai dengan membedakan antara hukum-hukum yang berasal dari wahyu dan hukum-hukum yang dijangkau oleh akal budi manusia sendiri. Hukum yang didapati dari wahyu disebut hukum Ilahi (ius divinum positivum). Hukum yang diketahui berdasarkan kegiatan akal budi ada beberapa macam. Pertama-tama ada hukum alam (ius nature), kemudian juga hukum bangsa-banga (ius gentium), akhirnya hukum positif manusiawi (ius positivum humanum).
Tentang hukum yang berasal dari wahyu dapat dikatakan, bahwa hukum mendapat bentuknya dalam norma-norma moral agama. Seringkali norma-norma itu sama isinya dengan norma-norma yang umumnya berlaku dalam hidup manusia.
Untuk dapat menjelaskan hukum alam, Thomas Aquinas bertolak dari ide-ide dasar Aristoteles. Aturan alam semesta tergantung dari Tuhan yang menciptakannya. Oleh karena itu aturan alam ini harus berakar dalam suatu aturan abadi (lex aeterna), yang terletak dalam hakekat Allah sendiri. Hakekat Allah itu adalah pertama-tama Budi Ilahi yang mempunyai ide mengenai segala ciptaan. Budi Ilahi praktis membimbing segala-galanya kearah tujuannya. Semesta alam diciptakan dan dibimbing oleh Allah, tetapi lebih-lebih manusia beserta kemampuannya untuk memahami apa yang baik dan apa yang jahat dan kecenderungan untuk membangun hidupnya sesuai dengan aturan alam itu. Oleh karena itu untuk hukum alam, Thomas Aquinas pertama-tama memaksudkan aturan hidup manusia , sejauh didiktekan oleh akal budinya. Hukum alam yang terletak dalam akal budi manusia itu (lex naturalis) tidak lain daripada suatu pertisipasi aturan abadi dalam ciptaan rasional.
Hukum alam yang oleh akal budi manusia ditimba dari aturan alam, dapat dibagi dalam dua golongan yaitu : hukum alam primer dan hukum alam sekunder. Hukum alam primer dapat dirumuskan dalam norma-norma yang karena bersifat umum berlaku bagi semua manusia. Hukum alam sekunder dapat diartikan dalam norma-norma yang selalu berlaku in abstracto, oleh karena langsung dapat disimpulkan dari norma-norma hukum alam primer, tetapi dapat terjadi juga adanya kekecualian berhubung adanya situasi tertentu. Thomas Aquinas membedakan antara keadilan distributif, keadilan tukar-menukar dan keadilan legal. Keadilan distributif menyangkut hal-hal umum. Keadilan tukar-menukar menyangkut barang yang ditukar antara pribadi seperti misalnya jual beli. Keadilan legal menyangkut keseluruhan hukum, sehingga dapat dikatakan bahwa kedua keadilan tadi terkandung keadilan legal.5)

Teori-Teori Pada Abad XIX dan Selanjutnya


Positivisme dan Utilitarianisme
Selama abad XIX manusia semakin sadar akan kemampuannya untuk mengubah keadaan dalam segala bidang. Dalam abad ini pula muncul gerakan positivisme dalam ilmu hukum.
Oleh H.L.A Hart (lahir tahun 1907), seorang pengikut positivisme diajukan berbagai arti dari positivisme sebagai berikut :6)
1. Hukum adalah perintah.
2. Analisis terhadap konsep-konsep hukum adalah usaha yang berharga untuk dilakukan. Analisis yang demikian ini berbeda dari studi sosiologis dan historis serta berlainan pula dari suatu penilaian kritis.
3. Keputusan-keputusan dapat dideduksikan secara logis dari peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu, tanpa perlu menunjuk kepada tujuan-tujuan sosial, kebijakan serta moralitas.
4. Penghukuman (judgement) secara moral tidak dapat ditegakkan dan dipertahankan oleh penalaran rasional, pembuktian atau pengujian.
5. Hukum sebagaimana diundangkan, ditetapkan, positum, harus senantiasa dipisahkan dari hukum yang seharusnya diciptakan, yang diinginkan. Inilah yang sekarang sering kita terima sebagai pemberian arti terhadap positivisme ini.
Berbeda dengan John Austin (1790-1859), yang menyatakan bahwa hukum adalah sejumlah perintah yang keluar dari seorang yang berkuasa didalam negara secara memaksakan, dan biasanya ditaati. Satu-satunya sumber hukum adalah kekuasaan tertinggi didalam suatu negara. Sumber-sumber yang lain disebutnya sebagai sumber yang lebih rendah (subordinate sources).
John Austin mengartikan ilmu hukum sebagai teori hukum positif yang otonom dan dapat mencukupi dirinya sendiri. Menurut John Austin, tugas dari ilmu hukum hanyalah untuk menganalisa unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum modern. Sekalipun diakui ada unsur-unsur yang bersifat histeris didalamnya, namun unsur-unsur tersebut telah diabaikan dari perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat didalam suatu negara.
Jeremy Bentham (1748-1832) adalah seorang penganut utilitarian yang menggunakan pendekatan tersebut kedalam kawasan hukum. Dalilnya adalah bahwa manusia itu akan berbuat dengan cara sedemikian rupa sehingga ia mendapatkan kenikmatan yang sebesar-besarnya dan menekan serendah-rendahnya penderitaan.7)Tujuan akhir dari perundang-undangan adalah untuk melayani kebahagiaan paling besar dari sejumlah terbesar rakyat.
Rudolph von Jhering sering disebut sebagai “social utilitarianism”. Ia mengembangkan segi-segi positivisme dari John Austin dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip utilitarianisme dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill.
Rudolph von Jhering memusatkan perhatian filsafat hukumnya kepada konsep tentang “tujuan”, seperti dikatakannya didalam salah satu bukunya yaitu bahwa tujuan adalah pencipta dari seluruh hukum, tidak ada suatu peraturan hukum yang tidak memiliki asal-usulnya pada tujuan ini, yaitu pada motif yang praktis. Menurutnya hukum dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan. Ia mengakui bahwa hukum itu mengalami suatu perkembangan sejarah, tetapi menolak pendapat para teoritisi aliran sejarah, bahwa hukum itu tidak lain merupakan hasil dari kekuatan-kekuatan historis murni yang tidak direncanakan dan tidak disadari. Hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan ditujukan kepada tujuan tertentu.8)
John Stuart Mill berpendapat hampir sama dengan jeremy bentham, yaitu bahwa tindakan itu hendaklah ditujukan kepada tercapainya kebahagiaan. Standar keadilan hendaknya didasarkan kepada kegunaannya. Akan tetapi Ia berpendapat, bahwa asal usul kesadaran akan keadilan itu tidak ditemukan pada kegunaan, melainkan pada dua sentimen, yaitu rangsangan untuk mempertahankan diri dan perasaan simpati. Menurut John Stuart Mill, keadilan bersumber pada naluri manusia untuk menolak dan membalas kerusakan yang diderita, baik oleh diri sendiri, maupun oleh siapa saja yang mendapatkan simpati dari kita. Perasaan keadilan akan memberontak terhadap kerusakan, penderitaan, tidak hanya atas dasar kepentingan individual, melainkan lebih luas dari itu, sampai kepada orang-orang lainyang kita samakan dengan diri kita sendiri. Hakikat keadilan dengan demikian, mencakup semua persyaratan moral yang sangat hakiki bagi kesejahteraan umat manusia.9)

Teori Hukum Murni
Hans Kelsen (1881-1973),adalah pelopor aliran ini. Bukunya yang terkenal adalah Reine Rechslehre (ajaran hukum murni).Teori hukum murni ini lazim dikaitkan dengan Mazhab Wina. Mazhab Wina mengetengahkan dalam teori hukum pencarian pengetahuan yang murni, dalam arti yang paling tidak mengenal kompromi, yaitu pengetahuan yang bebas dari naluri, kekerasan, keinginan-keinginan dan sebagainya.
Teori hukum murni juga tidak boleh dicemari oleh ilmu-ilmu politik, sosiologi, sejarah dan pembicaraan tentang etika. Dasar-dasar pokok teori Hans Kelsen adalah sebagai berikut :10)
1. Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurangi kekalutan dan meningkatkan kesatuan (unity)
2. Teori hukum adalah ilmu, bukan kehendak, keinginan. Ia adalah pengetahuan tentang hukum yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada
3. Ilmu hukum adalah normatif, bukan ilmu alam
4. Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektifitas norma-norma hukum
5. Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik
6. Hubungan antara teori hukum dengan suatu sistem hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada.
Salah satu ciri yang menonjol pada teori hukum murni adalah adanya suatu paksaan. Setiap hukum harus mempunyai alat atau perlengkapan untuk memaksa. Negara dan hukum dinyatakan identik, sebab negara hanya suatu sistem perilaku manusia dan pengaturan terhadap tatanan sosial. Kekuasaan memaksa ini tidak berbeda dengan tata hukum, dengan alasan bahwa didalam suatu masyarakat hanya satu dan bukan dua kekuasaan yang memaksa pada saat yang sama.
Bagian lain dari teori Hans Kelsen yang bersifat dasar adalah konsepsinya mengenai Grundnorm, yaitu suatu dalil yang akbar yang tidak dapat ditiadakan yang menjadi tujuan dari semua jalan hukum bagaimanapun berputar-putarnya jalan itu. Grundnorm merupakan induk untuk melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem tertentu.

Halaman Berikutnya »